Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) perlu
memerlukan pelayanan pendidikan secara khusus. Hal ini dikarenakan
mengingat mereka memiliki hambatan internal antara lain fisik, kognitif
dan sosial-emosional. Pendidikan bagi anak tersebut dapat di lakukan
baik dalam system segregatif di sekolah luar biasa (SLB) maupun system
inklusif pada sekolah umum/regular yang menyelenggarakan pendidikan
inklusif.
Kategori ABK disini adalah peserta
didik yang mengalami hambatan visual impairments, hearing impairment,
mental retardation, physical and health disabilities, communication
disorders, slow learner, learning disabilities, gifted and talented,
ADHD, autis dan multiply handicapped.
Pendidikan
inklusif memiliki ciri-ciri antara lain: (1) ABK belajar bersama-sama
dengan anak rata-rata lainnya; (2) setiap anak memperoleh layanan
pendidikan yang layak, menantang dan bermutu; (3) setiap anak memperoleh
layanan pendidikan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya; (4) system
pendidikan menyesuaikan dengan kondisi anak.
Pendidikan inklusif memiliki keuntungan antara
lain: (1) dapat memenuhi hak pendidikan bagi semua orang (education for
all); (2) mendukung proses wajib belajar; (3) pembelajaran emosi-sosial
bagi ABK; (4) pembelajaran emosi-sosial-spiritual bagi anak rerata
lainnya; (5) pendidikan ABK lebih efisien.