Wednesday, April 4, 2012

MODEL DAN CONTOH PENGEMBANGAN DIRI SEKOLAH DASAR PUSAT KURIKULUM

MODEL DAN CONTOH PENGEMBANGAN DIRI SEKOLAH DASAR 
PUSAT KURIKULUM BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN NASIONAL DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2007 
Model dan Contoh Pengembangan Diri -2007 
 
ABSTRAK 
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dinyatakan bahwa, pengembangan diri merupakan salah satu komponen struktur kurikulum setiap satuan pendidikan, dimana disebutkan bahwa pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik. 
Kegiatan ini bertujuan untuk menyediakan model program pengembangan diri yang diharapkan dapat membantu guru dan tenaga kependidikan yang lain dalam menjabarkan standar isi pendidikan. Secara umum ruang lingkup model program pengembangan diri mencakup jenjang pendidikan dasar dan menengah. Lingkup Daerah Penelitian: Dalam Jawa : DIY, Jatim, dan Jabar; Luar Jawa: Sumsel, Sulsel, dan NTB. Adapun unsur peserta yang terlibat terdiri dari Puskur, Perguruan Tinggi, P4TK, LPMP, dan Sekolah. Cakupan dari isi kegiatan ini meliputi : Penyusunan Desain, Kajian Konsep, Kajian Kebutuhan Lapangan, Penyusunan Kerangka Model, Penyusunan Model, Ujicoba Model, Analisis Hasil Ujicoba, Perbaikan Model, Presentasi Model, Penyempurnaan Model, Penyusunan Laporan Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk workshop dan rapat kerja, kajian konsep, kajian kebutuhan, penyusunan naskah awal, uji coba, analisis, seminar, dan penyempurnaan model workshop. 
Hasil dari kegiatan ini adalah Model dan Contoh Program Pengembangan Diri untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK. Demi terlaksananya model dan contoh program pengembangan diri ini diperlukan kerjasama dengan berbagai pihak, baik di tingkat sekolah, tingkat dinas kabupaten/kota/propinsi, maupun berbagai unit utama sebagai lembaga yang mengambil berbagai kebijakan. Sering terjadi kebijakan yang muncul sesaat dari berbagai pihak yang berwenang dengan tanpa melihat kebijakan yang ada sebelumnya atau tanpa didasarkan pada kajian teoritis dan empiris yang semestinya, sehingga membingungkan di lapangan. Kerjasama dari berbagai unsur terkait dalam menentukan kebijakan sangat diharapkan. Terkait dengan minimnya pedoman penyelenggaraan pengembangan diri di lapangan, model dan contoh program pengembangan diri ini akan sangat lebih baik kalau secepatnya disosialisasikan melalui kegiatan fasilitasi (diklat, workshop), bantuan profesional, pendampingan maupun melalui perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi, dan juga dapat dicetak dan didistribusikan ke lapangan Sejak bergulirnya era reformasi, dunia pendidikan mengalami perubahan. 
Salah satu perubahan yang terjadi dalam dunia pendidikan yakni kebijakan yang bersifat sentralistik menjadi desentralistik. Sejalan dengan itu dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan demokratisasi pengelolaan pendidikan. Desentralisasi pengelolaan pendidikan salah satunya dengan diberikannya kewenangan satuan pendidikan untuk mengambil keputusan berkenaan dengan pengelolaan pendidikan, seperti penyusunan kurikulum sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sekolah masing-masing. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, disebutkan bahwa dalam pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengacu pada standar isi, standar proses, standar kompetensi, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian. Untuk itu dalam penyusunan kurikulum untuk masing-masing satuan pendidikan perlu memperhatikan delapan standar tersebut. 
Salah satu tugas Pusat Kurikulum adalah mengembangkan model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan. Model-model tersebut bersama dengan sumber-sumber yang lain diharapkan menjadi contoh dalam mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan di sekolah/madrasah, sehingga pengembangan kurikulum pada satuan pendidikan dapat memberi kesempatan peserta didik untuk : 
(a) belajar beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, 
(b) belajar memahami dan menghayati, 
(c) belajar mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, 
(d) belajar hidup bersama dan berguna untuk orang lain, 
(e) belajar membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan. 
Dari berbagai model yang dihasilkan diantaranya adalah Model Pengembangan Diri. Model ini memberi contoh bagi konselor (guru pembimbing), guru, dan atau tenaga kependidikan lainnya di sekolah/madrasah untuk menyusun program, melaksanakan, menilai dan melaporkan kegiatan pengembangan diri yang mencakup kegiatan pelayanan konseling dan kegiatan ekstrakurikuler. Sejak bergulirnya era reformasi di negeri ini, dunia pendidikan juga mengalami perubahan. Salah satu perubahan yang terjadi dalam dunia pendidikan kebijakan yang bersifat sentralistik menjadi desentralistik. Sejalan dengan diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang menegaskan bahwa, pendidikan merupakan usaha sadar den terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (pasal 1 butir 1). 
Selain itu dalam pasal 4 ayat (4) undang-undang tersebut dinyatakan bahwa paradigma pembiasaan yang harus dibangun adalah pemberian keteladanan, pembangunan kemauan dan pengembangan kreativitas dalam konteks kehidupan sosial kultural sekolah. Selain itu dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dinyatakan bahwa, pengembangan diri merupakan salah satu komponen struktur kurikulum setiap satuan pendidikan, dimana disebutkan bahwa pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik. Dari penjelasan tentang pengembangan diri tersebut dimaknai bahwa ada dua kegiatan yang ada dalam komponen pengembangan diri, yaitu kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan pelayanan konseling. Kegiatan ekstrakuriker dapat difasilitasi dan dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan lainnya dan kegiatan pelayanan konseling dilakukan oleh konselor (guru pembimbing) dan atau guru kelas yang diberi tugas mengelola kegiatan pelayanan konseling. 
Kenyataan muncul di lapangan banyak pemahaman yang tidak tepat terhadap pelaksanaan pengembangan diri, oleh karena itu disusunlah Model Pengembangan Diri, untuk memberi contoh bagi konselor, guru atau tenaga kependidikan lainnya di sekolah dalam menyusun perencanaan program, melaksanakan, menilai, dan melaporkan kegiatan pengembangan diri.Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum sekolah/madrasah. Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya pembentukan watak dan kepribadian peserta didik yang dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling berkenaan dengan masalah pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan pengembangan karir, serta kegiatan ekstrakurikuler yang dipilih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan sekolah. Untuk satuan pendidikan khusus, pelayanan konseling menekankan peningkatan kecakapan hidup sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik. 
Kegiatan pengembangan diri berupa pelayanan konseling yang difasilitasi/dilaksanakan oleh konselor dan atau guru kelas yang diberi tugas mengelola pelayanan konseling. Dan kegiatan ekstrakurikuler yang dibina oleh konselor, guru dan atau tenaga kependidikan lain sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya. Pengembangan diri yang dilakukan dalam bentuk kegiatan pelayanan konseling dan kegiatan ekstrakurikuler dapat mengembangkan kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari peserta didik. Tujuannya yaitu :
1. Tujuan Umum Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, kondisi, dan perkembangan peserta didik, dengan memperhatikan kondisi sekolah/madrasah. 
2. Tujuan Khusus Pengembangan diri bertujuan menunjang pendidikan peserta didik dalam mengembangkan: a. Bakat 
b. Minat 
c. Kreativitas 
d. Kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan 
e. Kemampuan kehidupan keagamaan 
f. Kemampuan sosial 
g. Kemampuan belajar 
h. Wawasan dan perencanaan karir 
i. Kemampuan pemecahan masalah 
j. Kemandirian 

Ruang Lingkup Pengembangan diri meliputi kegiatan terprogram dan tidak terprogram
Kegiatan terprogram direncanakan secara khusus dan diikuti oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pribadinya. Kegiatan tidak terprogram dilaksanakan secara lansung oleh pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah/madrasah yang diikuti oleh semua peserta didik. Kegiatan terprogram terdiri atas dua komponen: 
1. Pelayanan konseling, meliputi pengembangan: 
a. kehidupan pribadi 
b. kemampuan sosial 
c. kemampuan belajar 
d. wawasan dan perencanaan karir 
2. Ekstrakurikuler, antara lain meliputi kegiatan: 
a. Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA). b. Kelompok ilmiah mata pelajaran (Matematika, Sains, Bahasa Indone-sia, Bahasa Inggris) 
c. Seni, olahraga, cinta alam, teater, keagamaan 

CONTOH DAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI-2007
Bentuk-Bentuk Pelaksanaan 
1. Kegiatan pengembangan diri secara terprogram dilaksanakan dengan perencanaan khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan peserta didik secara individual, kelompok, dan atau klasikal melalui penyelenggaraan: 
a. Kegiatan layanan dan kegiatan pendukung konseling 
b. Kegiatan ekstrakurikuler. 
2. Kegiatan pengembangan diri secara tidak terprogram dapat dilaksanakan sebagai berikut. 
a. Rutin, adalah kegiatan yang dilakukan secara terjadwal dan terus menerus, seperti: upacara bendera, senam, ibadah khusus keagamaan bersama, keberaturan, pemeliharaan kebersihan dan kesehatan diri. 
b. Spontan, adalah kegiatan tidak terjadwal dalam kejadian khusus seperti: pembentukan perilaku memberi salam, membuang sampah pada tempatnya, antri, mengatasi silang pendapat (pertengkaran). 
c. Keteladanan, adalah kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari yang dapat dijadikan teladan, seperti: berpakaian rapi, berbahasa yang baik, rajin membaca, memuji kebaikan dan atau keberhasilan orang lain, datang tepat waktu. Kegiatan-kegiatan tersebut tidak direncanakan secara tersendiri melalui kegiatan pelayanan konseling dan kegiatan ekstrakurikuler, tetapi bisa merupakan program sekolah dan dilaksanakan sebagai bentuk kegiatan pembiasaan. 

 from ; http://pendidikansdnkasturi2.blogspot.com/2010/12/model-dan-contoh-pengembangan-diri.html

No comments:

Post a Comment