Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) perlu memerlukan pelayanan pendidikan secara khusus. Hal ini dikarenakan mengingat mereka memiliki hambatan internal antara lain fisik, kognitif dan sosial-emosional. Pendidikan bagi anak tersebut dapat di lakukan baik dalam system segregatif di sekolah luar biasa (SLB) maupun system inklusif pada sekolah umum/regular yang menyelenggarakan pendidikan inklusif.
Kategori ABK disini adalah peserta didik yang mengalami hambatan visual impairments, hearing impairment, mental retardation, physical and health disabilities, communication disorders, slow learner, learning disabilities, gifted and talented, ADHD, autis dan multiply handicapped.
      Pendidikan inklusif memiliki ciri-ciri antara lain: (1) ABK belajar bersama-sama dengan anak rata-rata lainnya; (2) setiap anak memperoleh layanan pendidikan yang layak, menantang dan bermutu; (3) setiap anak memperoleh layanan pendidikan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya; (4) system pendidikan menyesuaikan dengan kondisi anak.
      Pendidikan inklusif memiliki keuntungan antara lain: (1) dapat memenuhi hak pendidikan bagi semua orang (education for all); (2) mendukung proses wajib belajar; (3) pembelajaran emosi-sosial bagi ABK; (4) pembelajaran emosi-sosial-spiritual bagi anak rerata lainnya; (5) pendidikan ABK lebih efisien.