Petisi "Gratiskan Sertifikasi Guru jalur Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) 2016". |
Pemerintah menerapkan kebijakan mulai tahun 2016 bagi guru yang belum sertifikasi harus membayar sendiri proses sertifikasinya. Guru yang diangkat atau mengajar setelah tahun 2005 harus mengikuti sertifikasi guru dengan jalur Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) tahun 2016 dengan biaya sendiri.
Keputusan pemerintah untuk menyelenggarakan sertifikasi guru mandiri atau biaya ditanggung peserta menimbulkan polemik kalangan guru, ini dinilai memberatkan guru. Melalui petisi online change.org, muncul ajakan untuk menandatangani petisi "Gratiskan Sertifikasi Guru jalur Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) 2016".